Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Kpn FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. AGUS SETYONO Bin SUGENG LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/M.5.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETYONO Bin SUGENG LESTARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SETYONO Bin SUGENG LESTARI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di sebelah jembatan di pinggir sebuah jalan di daerah Dampit Kab.Malang, atau setidak-tidaknya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS Alias GOBES (DPO) di jalan, kemudian TERDAKWA menyampaikan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram sekaligus memberikan uang pembayaran sejumlah Rp.900.000,- kepada  Sdr. AGUS Alias GOBES (DPO), selanjutnya, sekira Pukul 14.30 WIB TERDAKWA dikirimi peta lokasi ranjauan barang narkotika jenis shabu pesanan milik TERDAKWA tersebut oleh Sdr. AGUS Alias GOBES (DPO) Dan kemudian sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil barang narkotika jenis shabu di lokasi tersebut yakni di di sebelah jembatan di pinggir sebuah jalan di daerah Dampit Kab.Malang, dan setelah mendapatkan barang tersebut TERDAKWA langsung membawa nya pulang ke rumah TERDAKWA
  • Selanjutnya, terhadap narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan TERDAKWA juga menjual Kembali narkotika jenis shabu tersebut dengan menyisihkanya sesuai pesanan tanpa menimbangnya sebanyak 3 kali Pada Hari Sabtu Tanggal 7 Maret 2026 yakni :
  • Sdr.ARIS (DPO) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 poket seharga Rp.100.000,- , kemudian sekira pukul 11.30 WIB Sdr.aris datang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut namun baru dibayar Rp.50.000,-
  • Sdr.JULI (DPO) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 poket dengan masing-masing seharga Rp.300.000,- dan Rp.150.000,-, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Sdr.JULI datang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut
  • Sdr.AGUS alias GOBES (DPO) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 poket dengan masing-masing seharga Rp.350.000,- dan Rp.150.000,-, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr.AGUS alias GOBES (DPO) datang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Kec. Bantur  Kab. Malang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi DADANG TUTUS, saksi ERNALDO FRI FAUZI, S.H, GALIH WAHYU WIDODO dan saksi AHMAD JUNAIDI (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada Sabtu Tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi DADANG TUTUS, saksi ERNALDO FRI FAUZI, S.H, GALIH WAHYU WIDODO dan saksi AHMAD JUNAIDI (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di  Rumahnya yang beralamat Dsn Krajan RT.001 RW.001 Ds.Simojayan Kec.Ampelgading Kab.Malang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 0,25 Gr
  • Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-
  • 1 (satu) buah dompet warna cokelat
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A12 Warna Biru dengan nomor Whatapps 082313490275
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A57 Warna Hitam dengan nomor Whatapps 081216110026

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa dalam hal hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02430/NNF/2026 Tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, selaku WAKabidlabfor Polda Jatim, , diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Agus Setyono bin Sugeng Lestari :
  1. Nomor : 08202/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram ;
  2. Nomor : 08203/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 08204/2026/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 10 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SETYONO Bin SUGENG LESTARI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat Dsn Krajan RT.001 RW.001 Ds.Simojayan Kec.Ampelgading Kab.Malang, atau setidak-tidaknya atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026, Terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS Alias GOBES (DPO) di jalan, kemudian TERDAKWA menyampaikan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram sekaligus memberikan uang pembayaran sejumlah Rp.900.000,- kepada  Sdr. AGUS Alias GOBES (DPO), selanjutnya, sekira Pukul 14.30 WIB TERDAKWA dikirimi peta lokasi ranjauan barang narkotika jenis shabu pesanan milik TERDAKWA tersebut oleh Sdr. AGUS Alias GOBES (DPO) Dan kemudian sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil barang narkotika jenis shabu di lokasi tersebut yakni di di sebelah jembatan di pinggir sebuah jalan di daerah Dampit Kab.Malang, dan setelah mendapatkan barang tersebut TERDAKWA langsung membawa nya pulang ke rumah TERDAKWA dan telah dilakukan beberapa penjualan oleh Terdakwa terhadap shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Kec. Bantur  Kab. Malang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi DADANG TUTUS, saksi ERNALDO FRI FAUZI, S.H, GALIH WAHYU WIDODO dan saksi AHMAD JUNAIDI (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada Sabtu Tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi DADANG TUTUS, saksi ERNALDO FRI FAUZI, S.H, GALIH WAHYU WIDODO dan saksi AHMAD JUNAIDI (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di  Rumahnya yang beralamat Dsn Krajan RT.001 RW.001 Ds.Simojayan Kec.Ampelgading Kab.Malang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 0,25 Gr
  • Uang tunai sebsar Rp.1.000.000,-
  • 1 (satu) buah dompet warna cokelat
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A12 Warna Biru dengan nomor Whatapps 082313490275
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A57 Warna Hitam dengan nomor Whatapps 081216110026

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut

  • Bahwa terdakwa dalam hal hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02430/NNF/2026 Tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI,S.Farm.,Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, selaku WAKabidlabfor Polda Jatim, , diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Agus Setyono bin Sugeng Lestari :
    1. Nomor : 08202/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram ;
    2. Nomor : 08203/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti :

  1. Nomor : 08204/2026/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 10 ml adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP  Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya