Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Kpn BRI UNIT KARANGPLOSO 1.RANTAM DY SANTOSO
2.SUSIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KARANGPLOSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RANTAM DY SANTOSO
2SUSIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.667.163,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi

  kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.667.163,- (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Tiga Rupiah) ditambah Secondary Accrued Int sebesar sebesar Rp. 18.775.413,- (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Belas Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 04229 atas nama Rantam Adi Satoso yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 04229 atas nama Rantam Adi Santoso berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Nomor 04229 atas nama Rantam Adi Santoso untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak