Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Kpn SULISTYONINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULISTYONINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran  Pemohon Nomor: 3507-LT-19022020-0031 tertanggal 19 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA SULISTYONINGSIH dibetulkan menjadi SULIS SETYANINGSIH, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0689/25/XII/2021, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sumberejo Nomor 400.12.3.1/193/35.07.07.2002.2025 tertanggal 10 Juni 2025, Surat Keterangan  dari Desa Sumberejo Nomor : 400.12/194/35.07.07.2002/2025 tertanggal 10 Juni 2025, Ijazah SMA Diponegoro Tumpang No. DN-05 Ma 0001887 tertanggal 26 April 2010  dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 10 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran  Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak