Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa WARDI pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat teras rumah saksi Ilham Saputra yang beralamat di Jalan Pondok Indah Rt/Rw 02/07 Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan (penganiayaan) terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, sekira jam 23.20 Wib, terdakwa tiba di rumah saksi Ilham Saputra bersama dengan saksi Mahardika Satria Wibawa dan saksi Claudia Febe Krisanti, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ilham Saputra, saksi Mahardika Satria Wibawa dan saksi Claudia Febe Krisanti minum – minuman beralkohol selama kurang lebih satu jam, lalu pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 01.30 Wib, terdakwa diajak oleh saksi Claudia Febe Krisanti untuk melanjutkan minum bersama – sama dengan saksi Mahardika Satria Wibawa, saksi Ilham Saputra di Jalibar, namun dijawab oleh saksi Praka Mahmud Zulfami dan saki Ilham Saputra menyatakan “la kon ngajak aku wani piro” kemudian saksi Claudia Febe Krisanti emosi kepada saksi Praka Mahmud Zulfami dan saki Ilham Saputra sehingga terdakwa menyampaikan kepada saksi Mahardika Satria Wibawa untuk membawa saksi Claudia Febe Krisanti pergi dari tempat, lalu terdakwa menuntun saksi Mahardika Satria Wibawa menuju ke kendaraan, namun dikarenakan terdakwa dalam pengaruh alkohol atau minum – minuman keras seketika itu terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan mengepal sejumlah 1 (satu) kali mengenai bagian bibir saksi saksi Mahardika Satria Wibawa, kemudian terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan mengepal sejumlah 1 (satu) kali mengenai bagian mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Claudia Febe Krisanti, selanjutnya langsung dilerai oleh teman – teman yang ada disekitar tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Mahardika Satria Wibawa yang mengakibatkan saksi Mahardika Satria Wibawa mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/436/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi dengan hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut:
Luka – Luka:
- Pada tubuh korban ditemukan pada wajah, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dari sudut bibi dalam kanan, terdapat luka robek, berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, tampak bengkak, terasa nyeri, dengan ukuran kurang lebih panjang nol koma lima sentimeter
- Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/436/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi, disimpulkan yaitu:
” Keadaan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Claudia Febe Krisanti yang mengakibatkan saksi Claudia Febe Krisanti mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/425/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi dengan hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut:
Luka – Luka:
- Pada wajah, tepat dibawah mata kiri, terdapat luka memar, berwarna merah keunguan, tampak bengkak, terasa nyeri, dengan ukuran kurang lebih panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter
- Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/425/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi, disimpulkan yaitu:
” Keadaan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul”
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |