Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT BPR MITRA CATUR MANDIRI 1.TRI BENNI AGUS MARDIKO
2.KUSTIATI YEGTI ANDRIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA CATUR MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI BENNI AGUS MARDIKO
2KUSTIATI YEGTI ANDRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.677.446,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat sampaikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  • Menyatakan Sah Secara Hukum Surat Perjanjian Kredit Bermaterai nomor 012-1110-0225-015 yang telah di sepakati bersama pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2025.
  • Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan inkar janji / Wanprestasi terhadap perjanjian kredit bermaterai nomor nomor 012-1110-0225-015 yang telah disepakati bersama pada hari rabu tanggal 20 Februari 2025.
  • Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar Lunas seketika tunggakan angsuran pokok dan bunga sebesar Rp.21.677.446,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) beserta Denda yang timbul karena tergugat lalai menjalankan kewajiban sebesar Rp.5.103.491,- (lima juta seratus tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Subsidair

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak