Petitum |
- Bahwa berdasarkan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 2/Pdt.EKS.RL/2025/PN Kpn akan dilaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382, Nomor NIB 12.30.00014143.0 Luas 65 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3383, Nomor NIB 12.30.000014143.0 yang terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
- Bahwa Pelawan sangat keberatan atas penetapan pelaksanaan eksekusi dengan alasan sebagai berikut:
- DASAR HUKUM PERLAWANAN KE PENGADILAN NEGERI MALANG
- Bahwa pada prinsipnya, salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan, maka gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 31 Agustus 1977 Nomor 697 K/Sip/1974, yang menegaskan bahwa pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum sebelum eksekusi dijalankan Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 786 K/Pdt/1988, yang menegaskan bahwa derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dibenarkan asal dilakukan sebelum eksekusi selesai;
- Bahwa Perlawanan terhadap pelaksaan Putusan (Pelaksaan Eksekusi) diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dalam hal mana tindakan-tindakan pelaksanaan tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR/Pasal 206 ayat (6) RBG serta Pasal 378 RV. Bahkan Pasal 381 RV menentukan bahwa Hakim yang memeriksa perkara perlawanan dapat menunda pelaksanaan putusan (eksekusi) yang dilawan atau dibantah, sampai perkara perlawanan atau bantahan diputus, sepanjang ada alasan alasan yang mendasarinya.
- Bahwa adapun dasar/alasan PELAWAN mengajukan PERLAWANAN diatas telah sesuai dengan Yurisprudensi maupun Pasal diatas, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen cq. Ketua Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dapat menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN ini;
- OBJEK PERLAWANAN/BANTAHAN
Bahwa yang menjadi objek perlawanan dalam perkara perlawanan a quo adalah penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.EKS.RL/2025/PN Kpn;
- DASAR/ALASAN MENGAJUKAN PERLAWANAN
Bahwa adapun dasar dan alasan PELAWAN mengajukan PERLAWANAN ke Pengadilan Negeri Malang terhadap Pelaksanaan Putusan (Pelaksaan Eksekusi) diatas adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pelawan merupakan nasabah/debitor di PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Martadinata dengan mengunakan fasilitas Pinjaman Kredit dengan objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382 seluas 65 M2 dan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3383 seluas 62 M2 atas nama Achmad Junaidi terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan Hak Tanggungan Pertama Nomor: 1801/2019 sebesar Rp. 3.000.000.0000 berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor: 147/2019 yang dibuat oleh PPAT Agustina Cahayani, SH, M.kn tanggal 18 Maret 2019;
- Bahwa Pelawan sejak melakukan perjanjian kredit sampai saat ini tidak pernah diberikan Pernjanjian atau Salinan Perjanjian Kredit oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) Pasal 35 telah mengatur secara tegas bahwa “Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan Salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan” oleh karena itu, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata WAJIB memberikan perjanjian kredit kepada Pelawan sebagai Debitur/Nasabah;
- Bahwa Pelawan selama ini hanya berkomunikasi dengan Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Martadinata bernama Ivans Akbar Hernawan, S.E untuk melakukan pembayaran dan informasi terakit objek yang dijaminkan milik Pelawan;
- Bahwa Pelawan juga tidak pernah diberi Surat Peringatan (somasi) satu, dua dan tiga atas keterlambatan angsuran kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata;
- Bahwa Pelawan juga masih beritikad baik berusaha menyelesaikan pelunasan dengan tetap membayar tagihan sesuai ddengan bukti transfer dan rekening koran, akan tetapi tanpa diberi surat peringatan (somasi) dan pemberitahuan tiba-tiba objek yang dijaminkan Pelawan di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata didaftarkan sebagai objek lelang oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata;
- Bahwa Pelawan juga belum pernah digugat dan dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, akan tetapi objek jaminan sebagaimana yang telah diuraikan pada nomor 1 diatas telah di daftarkan sebagai objek lelang hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata;
- Bahwa Pelawan tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan baik oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata ataupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan prosedur lelang, maka sudah sepatutnya pelaksanaan eksekusi terhadap objek 2 (dua) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382, Nomor NIB 12.30.00014143.0 Luas 65 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3383, Nomor NIB 12.30.000014143.0 yang terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.EKS.RL/2025/PN Kpn, harus dibatalkan atau setidak-tidaknya ditangguhkan;
- Bahwa patut diduga Pelawan menjadi korban kecurangan (deceit), penyesatan (misrepresentation), manipulasi (manipulation), dan pelanggaran kepercayaan (breach of trust) yang dilakukan oleh Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata yang bernama Ivans Akbar Hernawan, S.E dan perbuatan tersebut termasuk kedalam perbuatan Fraud Perbankan, sehingga patut diduga oknum PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata yang bernama Ivans Akbar Hernawan, S.E melakukan dugaan tindak pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta tidak menutup kemungkinan adanya dugaan Pemalsuan Dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata yang bernama Ivans Akbar Hernawan, S.E tersebut Pelawan mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial sehingga Pelawan meminta pertanggungjawaban kepada saudara Ivans Akbar Hernawan, S.E atas kerugian yang dialami oleh Pelawan;
- Bahwa merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, Kantor Cabang dari sebuah perusahaan perbankan merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pusat maka sesuai Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menandatangani sebuah perjanjian pinjaman kredit Direksi atau Kantor Pusat memberikan Surat Kuasa secara Otentik kepada Pimpinan Cabang dengan Surat Kuasa tersebut Pimpinan Cabang dapat menandatangani Perjanjian Pinjaman Kredit, maka dengan ini Pelawan juga meminta pertanggungjawaban terhadap Direktur atau setidak-tidaknya Kepala Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata Kota Malang;
- Bahwa Pelawan tidak pernah mendapat pemberitahuan atau surat panggilan mengenai aanmaning kesatu dan kedua di Pengadilan Negeri Kepanjen, Pelawan hanya mengetahui terkait aanmaning ketiga atas pelaksanaan eksekusi nomor: 2/Pdt.EKS.RL/2025/PN Kpn;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka sudah cukup alasan bagi Pelawan untuk mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi ini, oleh karena itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengabulkan gugatan perlawanan ini dan menangguhkan atau membatalkan eksekusi/pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382 seluas 65 M2 dan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3383 seluas 62 M2 yang terletak di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
|