| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-22062026-0117 tertanggal 22 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama USTINAH dibetulkan menjadi Nama OEI, SIOK TIN sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Pakiskembar Nomor: 474.1/473/35.07.18.2006/2026 tertanggal 01 Juli 2026, Surat Keterangan dari Desa Pakiskembar Nomor: 484/35.07.18.2006/2026 tertanggal 03 Juli 2026, Akte Perkawinan No: 13/1974 tertanggal 17 Juli 1974, Akte Kelahiran No. 535/1976 tertanggal 12 Oktober 1976 milik Anak Pemohon, Akte Kelahiran No. 58/1978 tertanggal 17 Februari 1978, milik Anak Pemohon, dan Akte Kelahiran No. 92/1983 tertanggal 29 Maret 1983 milik Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|