| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS KURNIAWAN bersama saksi Marsunu (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin 9 Maret 2026 dan pada hari Jumat 13 maret 2026, serta bersama saksi Desiana Rosita (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 5 April 2026, atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan TK Muslimat Tumapel Pagentan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, di pinggir jalan raya Singosari Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan di Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Berawal pada hari Senin 9 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi Marsunu di lapangan tumapel. Kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Saksi Marsunu di tenda depan lapangan tumapel, terdakwa berkata ke saksi Marsunu “nunggu dulu pak belum ada yang datang” kemudian saksi Marsunu menjawab “iya wes”, setelah itu sekira pukul 07.30 WIB banyak wali murid siswa TK Muslimat berdatangan. Melihat hal tersebut, terdakwa bersama saksi Marsunu menyebrang jalan menuju ke depan TK Muslimat dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol N 2458 EBL milik saksi Marsunu kemudian saksi Marsunu langsung mencari sasaran dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda beat Nopol : N 2635 LS, warna Orange Biru, Type : NC11BF1D A/T, Th 2013, Noka : MH1JFD227DK223732, Nosin : JFD2E2218611 milik saksi Lisna Indriyani, yang diparkir di pinggir jalan depan TK Muslimat, kemudian terdakwa berperan menutupi penjual cilok agar tidak terlihat oleh penjual tersebut sedangkan saksi Marsunu langsung merusak kunci kontak kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan, setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, terdakwa membawa kabur menuju Purwosari, Kabupaten Pasuruan untuk dijual ke saksi Salim (dalam berkas perkara terpisah), sedangkan saksi Marsunu mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya, setelah sampai di Purwosari terdakwa dan saksi Marsunu langsung menuju rumah saksi Salim di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan dengan maksud menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian hasilnya dibagi dua, masing-masing mendapat Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sisa Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk makan, bensin, dll.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 09.10 WIB di pinggir jalan raya Singosari Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terdakwa bersama dengan saksi Marsunu telah mengambil barang milik saksi Lolly Febriyantie berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Type D1B02N12L2 Tahun 2018, warna Hitam Nopol N 4081 EFE, Noka : MH1JM2126JK175292, Nosin : JM21E2157917, BPKB atas nama PUGUH MIARSO, dimana awalnya saksi Marsunu bertemu dengan terdakwa di lapangan Tumapel, setelah itu terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik saksi Marsunu menuju Jalan raya Pagentan Singosari sebelah SDN 01 Pagentan Singosari untuk melihat situasi, kemudian tidak lama saksi Lolly Febriyantie datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Type D1B02N12L2 Tahun 2018, warna Hitam Nopol N 4081 EFE yang diparkir di depan kantor UPT dan ditinggal masuk ke dalam lingkungan sekolah oleh saksi Lolly Febriantie, setelah itu terdakwa berjalan ke arah utara depan pintu gerbang SDN 01 Pagentan untuk mengawasi situasi, saat situasi aman maka terdakwa memberi kode dengan mengangguk yang berarti kondisi aman, kemudian saksi Marsunu langsung mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci kontak kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci palsu letter T, setelah mesin sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor tersebut menuju tempat parkir di Selatan perempatan Traffic light Pasar Gadang dengan maksud untuk disembunyikan di parkiran sambil menunggu pembeli. Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. Eko (DPO) dengan bertemu di Gantangan Selatan Traffic light Gadang dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Hasil penjual sepeda motor tersebut dibagi dua terdakwa dan saksi Marsunu mendapat bagian Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 5 April 2026 sekira jam 10.30 WIB di area persawahan Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terdakwa bersama dengan saksi Desiana Rosita telah mengambil barang milik saksi Saiful berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Type ACH1M21B04 AT, Nopol N 3892 EAR, warna White Blue, tahun 2014, CC 108, Noka : MH1JFM226EK066311, Nosin : JFM2E2081355, dimana awalnya terdakwa bersama istrinya berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino, Nopol N 5160 HHH melintas disekitar lokasi dan melihat terdapat sepeda motor yang diparkir di area persawahan, selanjutnya terdakwa turun ke lokasi, lalu terdakwa menyuruh saksi Desiana Rosita memarkir sepeda motor yang dikendarai di sebelah barat posisi terdakwa hendak mengambil sepeda motor milik saksi Saiful, kemudian terdakwa mencoba melakukan pengerusakan rumah kontak/lubang kunci sepeda motor korban menggunakan alat berupa sebuah kunci palsu Letter T beserta 1 (satu) buah mata kunci “T” dengan ujung runcing namun tidak berhasil, selanjutnya terdakwa meninggalkan Lokasi, dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor miliknya menuju bangunan yang berjarak sekira 5 meter dan saksi Desiana Rosita berjalan kaki. Setelah beberapa saat terdakwa kembali ke Lokasi sepeda motor korban dengan menaiki 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha type Vino, Nopol N 5160 HHH dan saksi Desiana Rosita berjalan kaki, terdakwa kembali menyuruh saksi Desiana Rosita memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha type Vino di sebelah barat posisi terdakwa hendak mengambil sepeda motor milik saksi Saiful, melihat situasi aman dan orang yang di sawah mulai sibuk mengurusi sawahnya maka terdakwa langsung mengambil sepeda motor saksi Saiful dengan merusak rumah kunci sepeda motor milik saksi Saiful menggunakan sebuah kunci palsu Letter T beserta 1 (satu) buah mata kunci “T” dengan ujung runcing, setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung kabur membawa barang hasil kejahatan ke arah utara, kemudian saksi DESIANA ROSITA mengikuti dari belakang yang berjarak 10 meter.
- Bahwa benar terdakwa ketika mengambil sepeda motor milik saksi Lisna Indriyani, Saksi Lolly Febriyantie, Dan Saksi Saiful tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Saiful mengalami kerugian sekitar Rp8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah), saksi Lisna Indriyani mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dan saksi Lolly Febriyante mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |