Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Kpn NAILAH CHAMIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAILAH CHAMIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, Ayah pemohon yang bernama K.H.A.CHAMID meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1988 di Jl. Prof Moh Yamin 3/158 Kota Malang Provinsi  Jawa  Timur;
  3. Memerintahkan pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk dicatatkan kematian atas nama K.H.A.CHAMID dalam Register Kematian agar diterbitkan akta kematian atas nama K.H.A.CHAMID;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak