Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan menempati tanah milik Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 365.000.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 590/013/WJK/AJB/II/2023 tanggal 14 Februari 2023.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang sebaik – baiknya (Naargoede Jutitie Racht Doen) atau putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |