Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Kpn HARI SUWIGNYO, S.H. YULIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARI SUWIGNYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  Ia terdakwa   YULIATI  pada hari Senin   tanggal  30   Desember   2023   sekitar pukul 17.00 Wib   atau  setidak-tidaknya  pada waktu tertentu dalam tahun  2023 bertempat di   Perum. Istana bedali Agung Blok Y 07 RT 09 RW 12 Desa Bedali Kec. Lawang   Kab. Malang  atau setidak-tidaknya  pada tempat tertentu pada   Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang dan mengadili perkara ini,    Dengan maksud  untuk menguntungkan  diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum  dengan memakai nama palsu  atau martabat palsu   dengan tipu  muslihat  ataupun serangkaian  kebohongan  menggerakkan  orang lain  untuk menyerahkan  barang sesuatu  kepadanya  atau  supaya memberi utang maupun menghapuskan  piutang.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara  sebagai berikut :

--------------- Berawal ketika  terdakwa dengan saksi korban ANAK AGUNG GDE INDRA PRIYAWINAYA   sering live streaming di aplikasi Tik Tok   kemudian terdakwa  datang ke rumah saksi korban saling bersilahturami selanjutnya setelah  saksi korban  datang  2 kali ke rumah terdakwa   kemudian pada sekitar  bulan Mei 2023 terdakwa menyampaikan kepada  saksi korban bahwa terdakwa akan menganti mobil yang digunakan oleh terdakwa  Yaitu mobil merk Zusuki Ertiga GX  4X2  warna putih No. Pol N-1172-IL  tahun 2021  Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama  pemiliknya terdakwa Yuliati  dan terdakwa mengatakan  kepada saksi korban bahwa kendaraan Zusuki Ertiga warna putih No. Pol N-1172-IL tersebut dibeli terdakwa secara cash surat-surat lengkap dan perawatan rutin didealer zusuki,  kemudian  terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban  kalau terdakwa  akan menganti  mobil tersebut dengan   mobil Toyota Innova   atas perkataan terdakwa tersebut  saksi korban  tertarik dan percaya  untuk membeli mobil merk Zusuki Ertiga GX  4X2  warna putih No. Pol N-1172-IL  tahun 2021  Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama  pemiliknya terdakwa Yuliati dan harga yang disepakati  sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah)  selanjutnya saksi korban datang lagi kerumah terdakwa untuk melakukan test drive bersama dengan istri  saksi korba  bernama Nanik Slamet Raharjo kemudian  saksi korban  melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 25.000.000.- lewat transfer  bank BCA  dan mobil  tersebut dibawa oleh saksi korban ke Bali  dan saksi menanyakan BPKB mobil tersebut  dan dijawab oleh terdakwa kalau BPKB masih digadaikan  oleh saudaranya di Koperasi yang berada di desa sebesar  Rp. 20.000.000,-  dan akan diambil oleh terdakwa kemudian  terdakwa juga menanyakan tentang kekurangan pembelian mobil  tersebut kepada saksi  korban sebesar Rp. 160.000.000,-  dan saksi mengatakan  kalau tidak bisa transfer seluruhnya  hanya bisa transfer  sebesar Rp. 75.000.000,-   dan setelah pelunasan  BPKB mobil merk Zusuki Ertiga GX  4X2  warna putih No. Pol N-1172-IL  tahun 2021  Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama  pemiliknya terdakwa Yuliati akan diantarkan ke rumah saksi korban di Jakarta  setelah pelunasan sambil  melakukan perjalanan dengan mengunakan mobil innova baru milik  terdakwa Yuliati kemudian saksi korban mentransfer uang lagi untuk pelunasan  sebesar Rp. 85.000.000,-  namun setelah pelunasan BPKB mobil tersebut belum diserahkan kepada saksi korban   karena 1 unit merk Zusuki Ertiga GX  4X2  warna putih No. Pol N-1172-IL  tahun 2021  Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama  pemiliknya terdakwa Yuliati masih  belum lunas karena masih proses kredit di BCA Finance  Malang masih mempunyai tunggakan  per taanggal 06 Mei 2025 sebesar Rp. 121.310.700,- (seratus dua puluh satu juta  tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah)  dan saksi korban minta  BPKB mobil yang dibelinya tersebut  dan menanyakan  secara terus menerus  kemudian  terdakwa menganti BPKB  dengan  menyerahkan  1 buah sertifikat hak milik  No. 1949 atas nama  patimah akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.-

Atas perbuatan   terdakwa  mengakibatkan saksi korban ANAK AGUNG GDE INDRA PRIYAWINAYA    mengalami kerugian sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah)

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal. 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya