Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.B/2025/PN Kpn | HARI SUWIGNYO, S.H. | YULIATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1612/M.5.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Ia terdakwa YULIATI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Perum. Istana bedali Agung Blok Y 07 RT 09 RW 12 Desa Bedali Kec. Lawang Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu pada Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut : --------------- Berawal ketika terdakwa dengan saksi korban ANAK AGUNG GDE INDRA PRIYAWINAYA sering live streaming di aplikasi Tik Tok kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban saling bersilahturami selanjutnya setelah saksi korban datang 2 kali ke rumah terdakwa kemudian pada sekitar bulan Mei 2023 terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan menganti mobil yang digunakan oleh terdakwa Yaitu mobil merk Zusuki Ertiga GX 4X2 warna putih No. Pol N-1172-IL tahun 2021 Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama pemiliknya terdakwa Yuliati dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa kendaraan Zusuki Ertiga warna putih No. Pol N-1172-IL tersebut dibeli terdakwa secara cash surat-surat lengkap dan perawatan rutin didealer zusuki, kemudian terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa akan menganti mobil tersebut dengan mobil Toyota Innova atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban tertarik dan percaya untuk membeli mobil merk Zusuki Ertiga GX 4X2 warna putih No. Pol N-1172-IL tahun 2021 Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama pemiliknya terdakwa Yuliati dan harga yang disepakati sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) selanjutnya saksi korban datang lagi kerumah terdakwa untuk melakukan test drive bersama dengan istri saksi korba bernama Nanik Slamet Raharjo kemudian saksi korban melakukan pembayaran DP sebesar Rp. 25.000.000.- lewat transfer bank BCA dan mobil tersebut dibawa oleh saksi korban ke Bali dan saksi menanyakan BPKB mobil tersebut dan dijawab oleh terdakwa kalau BPKB masih digadaikan oleh saudaranya di Koperasi yang berada di desa sebesar Rp. 20.000.000,- dan akan diambil oleh terdakwa kemudian terdakwa juga menanyakan tentang kekurangan pembelian mobil tersebut kepada saksi korban sebesar Rp. 160.000.000,- dan saksi mengatakan kalau tidak bisa transfer seluruhnya hanya bisa transfer sebesar Rp. 75.000.000,- dan setelah pelunasan BPKB mobil merk Zusuki Ertiga GX 4X2 warna putih No. Pol N-1172-IL tahun 2021 Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama pemiliknya terdakwa Yuliati akan diantarkan ke rumah saksi korban di Jakarta setelah pelunasan sambil melakukan perjalanan dengan mengunakan mobil innova baru milik terdakwa Yuliati kemudian saksi korban mentransfer uang lagi untuk pelunasan sebesar Rp. 85.000.000,- namun setelah pelunasan BPKB mobil tersebut belum diserahkan kepada saksi korban karena 1 unit merk Zusuki Ertiga GX 4X2 warna putih No. Pol N-1172-IL tahun 2021 Noka. MHYAN22SMJ105947 Nosin. K15BT1272444 atas nama pemiliknya terdakwa Yuliati masih belum lunas karena masih proses kredit di BCA Finance Malang masih mempunyai tunggakan per taanggal 06 Mei 2025 sebesar Rp. 121.310.700,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah) dan saksi korban minta BPKB mobil yang dibelinya tersebut dan menanyakan secara terus menerus kemudian terdakwa menganti BPKB dengan menyerahkan 1 buah sertifikat hak milik No. 1949 atas nama patimah akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.- Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ANAK AGUNG GDE INDRA PRIYAWINAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal. 378 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |