Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
226/Pid.Sus/2025/PN Kpn | Darmuning, SH | NUR ARIFIN Bin Alm. JUMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2282/M.5.20/ENZ.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa ia terdakwa NUR ARIFIN Bin Alm. JUMADI, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------ --------- Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari UDIN (dpo) yang isinya : “mariki njupuk barang cak” (habis ini ambil barang (sabu) mas) dan terdakwa membalas :”ok”, lalu UDIN (dpo) mengirim pesan lagi :”budalo nang tumpuk renteng cak” (berangkat ke Tumpuk Renteng mas) dan terdakwa membalas :”ok”. Setelah itu terdakwa berangkat ke Desa Tumpuk Renteng Kec. Turen Kab. Malang dan setelah sampai terdakwa memberitahukan kepada UDIN (dpo) selanjutnya UDIN (dpo) mengirim peta dimana sabu diletakkan. Setelah membaca peta tersebut terdakwa kemudian menuju gapura yang ada di pinggir jalan Desa Tumpuk Renteng Kec. Turen Kab. Malang lalu mengambil sabu yang dibungkus tas kresek hitam dan terdakwa membawanya pulang lalu terdakwa simpan dalam lemari pakaian dalam kamar terdakwa. Setelah itu, pada tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 04.00 wib, terdakwa membuka sabu tersebut lalu dibagi menjadi 44 (empat puluh empat) poket dengan berat bervariasi antara 0,03 gram sampai 14,48 gram. Lalu sekira pukul 07.00 wib atas perintah UDIN (dpo) terdakwa meranjau/menempatkan 5 (lima) poket untuk pembeli di pinggir jalan Dsn. Bangsri Rt.05 Rw.06 Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang, setelah itu terdakwa menerima telepon dari UDIN yang memebritahu telah mentransfer uang sebagai upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah diambil oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi SUJIANTO, SH, saksi ZICHO ADHI IFANJAYA dan saksi ERRYGA ANGGA ROMADHON, yang kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan 34 (tiga puluh empat) poket sabu dibungkus plastik klip dengan total berat bersih + 27,68 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah isolasi warna biru, 84 (delapan puluh empat) buah PCR tube, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) 085784194259 dan WA Bussines 081515157920. Selain itu petugas melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) poket sabu dengan total berat bersih 0,37 gram yang baru saja diranjau oleh terdakwa pinggir jalan Dsn. Bangsri Rt.05 Rw.06 Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang dan belum sempat diambil oleh pembeli. Masing-masing dari 44 (empat puluh empat) poket sabu dengan total berat bersih + 28,05 (dua puluh delapan koma lima) gram yang disita dari terdakwa tersebut kemudian disisihkan sebagian guna dilakukan pemeriksaan di laboratorium kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik no lab : 02496/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang dalam kesimpulanya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 08044/2025/NNF s.d. 08087/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli, menerima, atau menyerahkan narkotika jenis apapun.------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------- Atau : Kedua : --------- Bahwa ia terdakwa NUR ARIFIN Bin Alm. JUMADI, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- --------- Berawal ketika saksi SUJIANTO, SH, saksi ZICHO ADHI IFANJAYA dan saksi ERRYGA ANGGA ROMADHON mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkan narkoba di wilayah Dampit Kab. Malang. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan terdakwa di rumahnya yang ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 34 (tiga puluh empat) poket sabu dibungkus plastik klip dengan total berat bersih + 27,68 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap sabu, 2 (dua) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 6 (enam) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah isolasi warna biru, 84 (delapan puluh empat) buah PCR tube, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) 085784194259 dan WA Bussines 081515157920. Selain itu petugas melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) poket sabu dengan total berat bersih 0,37 gram yang baru saja diranjau oleh terdakwa pinggir jalan Dsn. Bangsri Rt.05 Rw.06 Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang dan belum sempat diambil oleh pembeli. Masing-masing dari 44 (empat puluh empat) poket sabu dengan total berat bersih + 28,05 (dua puluh delapan koma lima) gram yang disita dari terdakwa tersebut kemudian disisihkan sebagian guna dilakukan pemeriksaan di laboratorium kriminalistik yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminaistik no lab : 02496/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang dalam kesimpulanya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 08044/2025/NNF s.d. 08087/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, padahal terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menguasai, menyimpan atau memiliki narkotika jenis apapun.--------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |