Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.Sus/2025/PN Kpn | I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H | IMAM RUSDIANTO bin AMIN UDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2366/M.5.20/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : KESATU : -------------- Bahwa terdakwa IMAM RUSDIANTO bin AMIN UDIN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Bodean Krajan Rt.08/Rw.01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bermula dari adanya informasi masyarakat di wilayah Desa Toyomarto Kec. Singosari Kab. Malang, jika ada seseorang yang mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, kemudian saksi FANNY CHRIESTANTO, SH, saksi LUTHFI FERRYDIANSYAH dan saksi ADI AGIL PUTRA MARHADIONO yang adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri orang terduga pelaku sehingga pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB bertempat Bodean Krajan Rt 08 Rw 01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, para saksi pun bergerak dan masuk ke dalam rumah dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai tersebut dimana dalam interogasi mengaku bernama IMAM RUSDIANTO Bin AMIN UDIN untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa : 51 (lima puluh satu) poket sabu dalam plastik klip transparan yang di masukkan PCR Tube di masukkan di dalam tas selempang warna hitam, sementara 9 (sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan, 1 (satu) poket ganja dalam plastik klip transparan, 920 (sembilan ratus dua puluh) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning hijau, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna kuning hitam berada di bawah Sound System di dalam kamar rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru muda No Sim Card 0881027562760 dan No Sim Card 081229971145 berada dalam penguasaan terdakwa sendiri, dimana barang bukti berupa sabu dalam plastik klip transparan yang keseluruhannya berjumlah 60 (enam puluh) poket dengan berat 29,1 gram brutto atau 17,82 gram netto yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah sisa dari 49,94 gram sabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. DRAGONHIGH (DPO) pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 dengan mengambil ranjauan sabu di Jalan Besar Ijen Kota Malang dan setelah mendapatkan ranjauan sabu tersebut, terdakwa pun kembali ke rumahnya untuk dikemas ulang menjadi beberapa poket sabu. Adapun tujuan terdakwa memiliki atau menguasai shabu tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali, padahal terdakwa mengetahui bahwa Shabu yaitu narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina merupakan salah satu barang terlarang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan maupun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut dan terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 03160/NNF/2025 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA : -------------- Bahwa terdakwa IMAM RUSDIANTO bin AMIN UDIN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Bodean Krajan Rt.08/Rw.01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ------------------- ------------- Bermula dari adanya chat Whatsapp (WA) kepada terdakwa IMAM RUSDIANTO bin AMIN UDIN dari sdr. DRAGONHIGH (DPO) pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB dengan kata-kata “mas mariki prepare mariki proses” dan menyuruh terdakwa untuk standby dalam mengambil ranjauan sabu yang sudah dilakoninya sejak bulan Desember 2024 dengan tujuan untuk mendapatkan upah dari Sdr. DRAGONHIGH (DPO) dan juga bonus sabu untuk dikonsumsinya. Selanjutnya, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sdr. DRAGONHIGH (DPO) pun menyuruh terdakwa untuk merapat ke Jalan Besar Ijen Kota Malang. Setelah sampai ditujuan dan menunggu sekitar 15 (lima belas) menit, akhirnya sdr. DRAGONHIGH (DPO) mengirimkan gambar atau peta lokasi ranjauan sabu dimaksud sehingga terdakwa pun bergegas untuk mengambil ranjauan dimaksud. Setelah mendapatkan ranjauan sabu itu, terdakwa langsung pulang kerumahnya di Bodean Krajan Rt. 08/Rw. 01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang untuk kemudian menyimpannya sambil menunggu malam hari tiba. Dan saat hari sudah malam, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pun memulai aktifitasnya dengan melakukan pengemasan sabu menjadi beberapa poket kecil sesuai dengan arahan dari sdr. DRAGONHIGH (DPO) dengan cara-cara yaitu : terdakwa terlebih dahulu membuka ranjauan sabu yang diambilnya di Jalan Besar Ijen Kota Malang dan menimbangnya menggunakan timbangan elektronik miliknya yang ternyata beratnya adalah 49,94 gram, kemudian dikemas ulang dengan berat 0,50 gram sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan sebutan “ST” dan dengan berat 0,32 gram sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan sebutan “SUPRA”, sedangkan sisa sabunya terdakwa simpan kembali. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sdr. DRAGONHIGH (DPO) menghubungi terdakwa dan memintanya untuk memasang 1 (satu) poket sabu dengan berat 30 gram di wilayah Songsong Kec. Singosari Kab. Malang. Dan setelah dipasang/diranjau, kemudian terdakwa mengirimkan fotonya kepada sdr. DRAGONHIGH (DPO) dan terdakwa pun langsung pulang kerumahnya untuk melanjutkan mengemas sabunya sehingga total kemasan yang dibuat oleh terdakwa pada hari itu menjadi :
Setelah beristirahat, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi sabu yang didapatnya sebagai bonus yakni dengan sebutan “PAHE” dari sdr. DRAGONHIGH (DPO) dan lanjut untuk memasang ranjauan di wilayah Toyomarto Kec Singosari Kab Malang, dan berhasil memasang dengan rincian :
Bahwa atas perannya dalam memasang ranjauan sabu, terdakwa mendapatkan upah dari sdr. DRAGONHIGH (DPO) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per-10 (sepuluh) gram-nya namun untuk ranjauan terakhir ini, terdakwa belum mendapatkan upah dari sdr. DRAGONHIGH (DPO) dimana upah tersebut ditransfer oleh sdr. DRAGONHIGH (DPO) ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 3680483310 dan upah tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan, membeli rokok/jajan dan juga kadang terdakwa berikan kepada orang tuanya untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Selain upah berupa uang, terdakwa juga mendapat gratisan atau bonus untuk mengonsumsi sabu, namun sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa bermain Hp di teras rumahnya setelah selesai memasang ranjauan sabu, tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yaitu saksi FANNY CHRIESTANTO, SH, saksi LUTHFI FERRYDIANSYAH dan saksi ADI AGIL PUTRA MARHADIONO yang adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Toyomarto Kec. Singosari Kab. Malang, jika ada seseorang yang mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu serta hasil dari penyelidikan dan pemantauan pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa : 51 (lima puluh satu) poket sabu dalam plastik klip transparan yang di masukkan PCR Tube di masukkan di dalam tas selempang warna hitam, sementara 9 (sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan, 1 (satu) poket ganja dalam plastik klip transparan, 920 (sembilan ratus dua puluh) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning hijau, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna kuning hitam berada di bawah Sound System di dalam kamar rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru muda No Sim Card 0881027562760 dan No Sim Card 081229971145 berada dalam penguasaan terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 03160/NNF/2025 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
D A N KEDUA : -------------- Bahwa terdakwa IMAM RUSDIANTO bin AMIN UDIN pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Bodean Krajan Rt.08/Rw.01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bermula dari adanya informasi masyarakat di wilayah Desa Toyomarto Kec. Singosari Kab. Malang, jika ada seseorang yang mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, kemudian saksi FANNY CHRIESTANTO, SH, saksi LUTHFI FERRYDIANSYAH dan saksi ADI AGIL PUTRA MARHADIONO yang adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri orang terduga pelaku sehingga pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB, para saksi pun bergerak dan masuk ke dalam sebuah rumah yang beralamat di Bodean Krajan Rt 08 Rw 01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, untuk melakukan penangkapan yang setelah diinterogasi mengaku bernama IMAM RUSDIANTO Bin AMIN UDIN untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa : 51 (lima puluh satu) poket sabu dalam plastik klip transparan yang di masukkan PCR Tube di masukkan di dalam tas selempang warna hitam, sementara 9 (sembilan) poket sabu dalam plastik klip transparan, 1 (satu) poket ganja dalam plastik klip transparan, 920 (sembilan ratus dua puluh) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning hijau, 1 (satu) buah timbangan elektronik warna kuning hitam berada di bawah Sound System di dalam kamar rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru muda No Sim Card 0881027562760 dan No Sim Card 081229971145 berada dalam penguasaan terdakwa sendiri dimana terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket ganja dalam plastik klip transparan dengan berat 1,64 gram brutto atau 1,30 gram netto adalah milik terdakwa yang rencananya akan dikonsumsinya sendiri yang didapat dengan cara berhutang kepada sdr. DRAGONHIGH (DPO) yang pembayarannya langsung di potong upah terdakwa dalam memasang atau meranjau sabu atas perintah dari sdr. DRAGONHIGH (DPO), dan 1 (satu) poket ganja itu sendiri diambil oleh terdakwa bersamaan dengan ranjauan sabu seberat 49,94 gram pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Besar Ijen Kota Malang yang selanjutnya sabu seberat 49,94 gram tersebut dipecah dan dikemas oleh terdakwa dirumahnya sedangkan 1 (satu) poket ganjanya disimpan oleh terdakwa di bawah Sound System di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Bodean Krajan Rt.08/Rw.01 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yang sedianya akan dikonsumsinya, padahal terdakwa mengetahui bahwa Ganja merupakan salah satu barang terlarang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan maupun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut dan terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 03160/NNF/2025 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |