Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris almarhum KERTO;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu: menguasai Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu membenarkan Surat Keterangan Waris tanggal 01 Juni 2005 yang tidak benar atau berisi keterangan palsu;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Waris tanggal 01 Juni 2005 yang dibuat oleh ahli waris (Hajjah Nuraini) dan dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 243 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atas nama Hajjah NURAINI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen);
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasasi objek sengketa untuk mengosongkannya secara sukarela serta menyerahkan dalam keadaan kosong baik dari barang maupun penghuni kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan aparat negara;
Kantor Hukum Imanuel Yudi & Partner
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar dua ratus juta rupiah)
- Kerugian Immateriil sbesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan Perkara ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|