Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Nama, tanggal, Bulan dan tahun di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-12022025-0259 tertanggal 13 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama NURIYATIN LAHIR PADA TANGGAL 15 MARET 1970 dibetulkan menjadi NURIATIN LAHIR PADA TANGGAL 27 JULI 1967, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran No. 472.11/5/421/421.616.017/2025 tertanggal 15 April 202, Surat Keterangan dari Desa Tumpuk Renteng No. 474/78/35.07.09.2017/2025 tertanggal 15 April 2025, Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sukolilo II tertanggal 20 MEI 1981, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|