Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Kpn ANAS 1.SUGIANTORO
2.YAYASAN USAHA MANDIRI KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGUNAN "USP NASIONAL MANDIRI"
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YIYESTA NDARU ABADI, SH., MH.ANAS
Tergugat
NoNama
1SUGIANTORO
2YAYASAN USAHA MANDIRI KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGUNAN "USP NASIONAL MANDIRI"
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;

 

3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kesepakatan jual beli sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT, yaitu seluas 1.100 m?2; (seribu seratus meter persegi) yang dibeli TERGUGAT I. Terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02364, NIB : 12302403.03041, Surat Ukur: Tanggal 24/06/2020, Nomor: 02603/Baturetno/2020, Luas: 7.527 m?2; yang diterbitkan pada tanggal 25/06/2020;

 

4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;

 

4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;

 

5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, membayar “Uang Paksa” (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

 

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT I yang berupa tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh TERGUGAT I yang terletak di :

Ø Dusun Pakel RT. 006/RW. 003 Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;

 

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;

 

8. Biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak