| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G/2026/PN Kpn | ANAS | 1.SUGIANTORO 2.YAYASAN USAHA MANDIRI KESEJAHTERAAN DAN PEMBANGUNAN "USP NASIONAL MANDIRI" |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2026/PN Kpn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kesepakatan jual beli sebagian bidang tanah milik PENGGUGAT, yaitu seluas 1.100 m?2; (seribu seratus meter persegi) yang dibeli TERGUGAT I. Terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02364, NIB : 12302403.03041, Surat Ukur: Tanggal 24/06/2020, Nomor: 02603/Baturetno/2020, Luas: 7.527 m?2; yang diterbitkan pada tanggal 25/06/2020;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, membayar ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, membayar “Uang Paksa” (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik TERGUGAT I yang berupa tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh TERGUGAT I yang terletak di : Ø Dusun Pakel RT. 006/RW. 003 Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
8. Biaya perkara menurut hukum.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
