Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. SULISWANTO Als BEDOR Bin SUPADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2211 /M.5.20/EKU.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISWANTO Als BEDOR Bin SUPADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa SULISWANTO alias BEDOR Bin SUPADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Nopember Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di dalam pasar Gondanglegi di Jalan Gajah Mada No. 30 Dusun Krajan Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 saksi BAWA beserta anggota tim lainnya mendapatkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas terkait adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial tiktok dengan akun tugumalang.id yang di dalam pengaduannya berkaitan dengan maraknya warung kopi di pasar Gondanglegi banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan untuk menjadi pelayan dan juga terdapat perbuatan asusila. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi BAWA dan tim melakukan patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang dan juga Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas menuju ke Pasar Gondanglegi kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi BAWA bersama dengan anggota patroli gabungan tersebut melakukan penyisiran ke dalam pasar Gondanglegi untuk melakukan pengecekan ke warung kopi yang terletak di dalam pasar Gondanglegi tersebut. Kemudian pada saat melakukan penyisiran tersebut saksi BAWA bersama rekan rekan Anggota Satpol PP dan juga Anggota kepolisian bersama Muspika Kec. Gondanglegi menemukan banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan dan dalam pendataan tersebut saksi BAWA mendapati 32 (tiga puluh dua) orang perempuan yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya di ketahui berusia di bawah 18 Tahun dan salah satunya adalah anak MYTHA RAHMADHANIA (Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 3507-AL-2007040299 tanggal 18 Desember 2007 yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang menerangkan bahwa tanggal 18 September 2007 telah lahir bayi perempuan anak kedua atas nama MYTHA RAHMADHANIA dari Ayah MUSTARI dan Ibu RINI) DAN anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA (Berdasarkan Kartu Keluarga Nomor. 350708030509070 atas nama Kepala Keluarga MIFTAKHUL ULUM yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2015 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang menerangkan bahwa anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA tanggal lahir 04 Agustus 2008 kelamin perempuan anak kedua dari Ayah MIFTAKHUL ULUM dan Ibu PATREM) yang di perkerjakan di sebuah warung kopi milik terdakwa SULISWANTO alias BEDOR Bin SUPADI sebagai pelayan kopi di Pasar Gondanglegi. Setelah selesai melakukan pendataan tersebut saksi BAWA bersama rekan lainnya kemudian membawa para pekerja tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang sudah dewasa untuk di data dan diberikan pembinaan di kantor kecamatan Gondanglegi yang dilakukan oleh saksi dan Anggota Satpol PP Kab Malang, kemudian untuk 7 (tujuh) orang pekerja yang masih di bawah umur tersebut di bawa menuju ke Polres Malang di unit PPA untuk dimintai keterangan terkait sudah diperkerjakan sebagai pelayan di warung kopi tersebut, adapun 7 (tujuh) orang tersebut sebagai berikut :
  1. VITA OKTAVIA, Perempuan, Malang 10 Oktober 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Dsn. Pandansari Kec. Wagir Kab. Malang.
  2. ROSA PUTRI HINDRI, Perempuan, Malang 22 Januari 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah Alamat Jl. Klayatan III Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
  3. MIFTAKHUL ALIMATUL FARIDA, Perempuan, Malang 04 Agustus 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang.
  4. MYTHA RAMADHANIA, Perempuan, Malang 18 September 2007, Umur 17 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Kel. Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
  5. REVA LINA, Perempuan, Malang 24 September 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang.
  6. PUTRI AULIA ANANTASIFA, Perempuan, Malang 19 April 2009, Umur 15 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang.
  7. PIPIN RAHMAWATI, Perempuan, Malang 19 Maret 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Kluwek Kec. Wonosari Kab. Malang.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA yang merupakan pegawai terdakwa yang bekerja di Warung Kopi milik terdakwa di pasar Gondanglegi Gondanglegi Wetan Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
  • Bahwa anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA bekerja di warung kopi Cetol milik terdakwa sebagai pelayan warung kopi.
  • Bahwa 5 (lima) orang karyawan yang terdakwa pekerjakan di warung kopi milik terdakwa tersebut adalah anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA, anak MYTHA RAHMADHANIA, Sdri. MUTMAINAH, Sdri. ASTINA PUTRI YULINDA, dan Sdri. AYU PUJI LESTARI.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab yang terdakwa berikan kepada setiap karyawan di warung kopi milik terdakwa yaitu membuatkan pesanan dari pelanggan, menyajikan ke pelanggan sekaligus menemani ngobrol para pelanggan dan terdakwa selalu menyuruh berpakaian yang rapi dan sopan.
  • Bahwa tidak ada dokumen/identitas yang harus dibawa sebagai persyaratan untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi milik terdakwa tersebut hanya cukup dengan ijin orang tua saja.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan dalam merekrut anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA untuk dijadikan pelayan di warung kopi milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA sebelum terdakwa rekrut sebagai pelayan di warung kopi milik terdakwa, Terdakwa hanya menjanjikan kepada anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA apabila bekerja di warung kopi milik terdakwa akan diberikan gaji untuk kerja siang hari saja mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan 16.00 WIB sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan jika kerja siang hari dan malam hari mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 03.00 WIB sebesar  Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau di gantikan dengan emas sebanyak 1 (satu) gram per bulan.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa besaran tips dari para pelanggan yang diberikan kepada anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA tersebut karena tidak pasti, biasanya anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA menyampaikan diberikan tips kisaran Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah memiliki usaha warung kopi di Pasar Gondanglegi Kec. Gondanglegi Wetan Kab. Malang sekitar 1 (satu) tahun.
  • Bahwa terdakwa memiliki warung kopi di pasar gondanglegi sebanyak 6 (enam) buah warung.
  • Bahwa terdakwa mengelola usaha warung kopi di pasar tersebut sendirian.
  • Bahwa terdakwa mengetahui anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA merupakan anak yang berusia masih di bawah umur
  • Bahwa alasan atau penyebab terdakwa tetap mempekerjakan anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA yang berusia di bawah umur tersebut setahu terdakwa tidak apa-apa hanya mempekerjakan sebagai pelayan kopi saja.
  • Bahwa keuntungan yang telah terdakwa terima setelah mempekerjakan anak MIFTAKHUL ALIMATUL FIRDA dan anak MYTHA RAHMADHANIA yang masih berusia di bawah umur sebagai pelayan warung kopi sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya