Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH 2.YUNIATI WULANDARI
3.HADI SUWIGNYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1807/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNIATI WULANDARI[Penahanan]
2HADI SUWIGNYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa I YUNIARTI WULANDARI bersama – sama dengan Terdakwa II HADI SUWIGNYO pada hari tanggal 30 Januari 2025 atau setidak – tidaknya dalam rentang bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Perumahan Tirtamaya Inside Blok D-12 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, baik sebagai  orang  yang  melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • 513 (lima ratus tiga belas) botol kosong bertuliskan KB Plus
  • 513 (lima ratus tiga belas) tutup botol bertuliskan KB Plus
  • 73 (tujuh puluh tiga) botol berisi pil KB bertuliskan KB Plus

Kemudian saksi Abadi Nurcahyo, S.H., dan saksi Irwan Ardianto, dan saksi Ade Marta W.S.P., S.H, saksi Handy Frinskhy Mukti P kembali melakukan pengembangan penggeledahan di perumahan Tirtamaya Inside Blok D Nomor 12 Desa Sumberbening Tirtomoyo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan menemukan sebagai berikut:

  • 100 (seratus) butir kapsul kosong berwarna merah putih
  • 2 (dua) lembar kertas bertuliskan daftar penjualan pil B secara offline
  • 5 (lembar) stiker hologram kemasan pil KB Plus
  • 1 (satu) buah buku penjualan Pil KB Plus
  • 1 (satu) pack silica gel
  • 1 (satu) roll bubble wrap
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) butir kapsul warna merah putih dengan diberikan label merek Pil KB Plus dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.096.K.05.01.25.0001 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu LAILATUL ROCHMA PUSPONEGORO, S.Si, Apt. M.Farm dengan hasil pengujian yaitu :

“Pemerian / organoleptis : Pemerian : kapsul berwarna merah dan putih berisi tablet berwarna merah muda tanpa logo”

No.

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Levonorgestrel

Positif

-

FI VI hal 1029 - 1030

KCKT

2

Identifikasi Etinil Estradiol

Negatif

-

FI VI hal 1029 - 1030

KCKT

“Dengan Kesimpulan : HPST”

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa pil kapsul KB Plus dan tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I YUNIARTI WULANDARI bersama – sama dengan Terdakwa II HADI SUWIGNYO pada hari tanggal 30 Januari 2025 atau setidak – tidaknya dalam rentang bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Perumahan Tirtamaya Inside Blok D-12 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana baik sebagai  orang  yang  melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau yang tidak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I YUNIARTI WULANDARI telah berjualan secara online dan memiliki 2 (dua) akun shopee sebagai tempat berjualan sejak tahun 2016 yaitu @beautystore dan @lexabeautyshop, kemudian sekira tahun 2020, terdakwa I YUNIARTI WULANDARI kenal dengan sdr. ERLINA (DPO) dari Facebook pada saat membeli handsanitizer kepada sdr. ERLINA dengan maksud terdakwa I YUNIARTI WULANDARI akan menjual kembali melalui akun belanja online shopee milik terdakwa I YUNIARTI WULANDARI, namun terdakwa I YUNIARTI WULANDARI mengganti nama akun shopee miliknya yaitu @beautystore diganti menjadi @Klinikladies kemudian berganti lagi menjadi @Aura_magic, selanjutnya sekira tahun 2022 terdakwa I YUNIARTI WULANDARI kembali mengganti salah satu akun belanja online shopee milikya yaitu @lexabeautyshop menjadi @Masa_kini_new, pada tahun 2022 terdakwa I YUNIARTI WULANDARI ditawarkan oleh sdr. ERLINA berupa Pil KB Plus dalam bentuk kemasan botol yang tidak memiliki ijin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan sehingga tidak memiliki tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, kemudian terdakwa I diberikan cara menjual Pil KB Plus dengan cara menggunakan testimoni penggunaan produk Pil KB Plus yang dikirimkan oleh sdr. ERLINA.
  • Selanjutnya, terdakwa I YUNIATI WULANDARI menerima tawaran untuk produk KB Plus kemudian terdakwa I YUNIARTI WULANDARI membeli dan langsung membayar menggunakan nomor rekening bank BCA 8161395765 atas nama AMIR MAHMUDIN terkait produk berupa KB Plus kepada sdr. ERLINA dengan cara memesan melalui aplikasi whatsaap yang kemudian akan dikirimkan pesanan terdakwa I YUNIARTI WULANDARI melalui kurir yang dipesan oleh sdr ERLINA, selanjutnya terdakwa I YUNIARTI WULANDARI akan menjual Pil KB Plus dalam bentuk kemasan botol yang berisi 3 (tiga) kapsul seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) ke pelanggan shopee terdakwa I YUNIARTI WULANDARI melalui akun shopee @Aura_magic dan @Masa_kini_new
  • Setelah terdakwa I YUNIARTI WULANDARI menerima produk KB Plus  maka terdakwa I YUNIARTI WULANDARI meminta tolong kepada suami terdakwa I yaitu terdakwa II HADI SUWIGNYO dengan maksud memproduksi atau mengemas produk KB Plus dengan cara sebagai berikut:
    • Terdakwa I YUNIATI WULANDARI menggunakan botol kosong warna putih, kapsul warna merah putih, stiker bertuliskan cina dan bertuliskan KB Plus, plastic untuk segel dan hot gun,
    • Terdakwa I YUNIATI WULANDARI melakukan dengan cara memasukkan Pil KB Plus berukuran kecil warna pink ke dalam kapsul warna merah putih, 1 (satu) pil dimasukkan ke dalam 1 kapsul. Kapsul warna merah putih berisi pil tersebut dimasukkan ke dalam botol kosong warna putih, 1 (satu) botol berisi 3 (tiga) butir kapsul kemudian dilekati stiker warna pink yang bertuliskan KB Plus dan bertuliskan cina pada botol warna putih. Lalu, botol tersebut dilapisi plastic dan dipanaskan menggunakan hot gun untuk segel produk. Setelah itu, terdakwa I YUNIATI WULANDARI memberikan label ke Pil KB Plus
    • Terdakwa II HADI SUWIGNYO juga memasukkan pil KB berwarna merah muda ke dalam kapsul berwarna merah putih kemudian masing – masing botol terdakwa II HADI SUWGNYO berikan 3 (tiga) kapsul, kemudian terdakwa II HADI SUWIGNYO diberikan tempelan stiker bertuliskan KB Plus dan tulisan cina, lalu terdakwa II HADI SUWIGNYO bersama terdakwa I YUNIARTI WULANDARI membantu mengantarkan pesanan ke pelanggan.
  • Selanjutnya, terdakwa I YUNIARTI WULANDARI bersama terdakwa II II HADI SUWIGNYO melakukan pemasaran dan produksi untuk menawarkan produk Pil KB plus ke pelangga para terdakwa melalui sosial media Instagram, wahtsaap dan shopee bahwa produk sediaan farmasi berupa Pil KB Plus aman dan berkhasiat dan menggunakan nomor rekening bank BCA 8161395765 atas nama AMIR MAHMUDIN untuk melakukan transaksi pemesanan Pil KB Plus. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari  Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira jam 21.30 Wib, berdasarkan informasi dari media belanja shoppe online, saksi Irwan Ardianto, dan saksi Ade Marta W.S.P., S.H, saksi Handy Frinskhy Mukti P pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 melakukan penangkapan terhadap terdakwa I YUNIATI WULADARI dan terdakwa II  HADI SUWIGNYO di  kantor Satreskrim Polres Malang. Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan dengan menemukan sebagai berikut:
  • 513 (lima ratus tiga belas) botol kosong bertuliskan KB Plus
  • 513 (lima ratus tiga belas) tutup botol bertuliskan KB Plus
  • 73 (tujuh puluh tiga) botol berisi pil KB bertuliskan KB Plus

Kemudian saksi Abadi Nurcahyo, S.H., dan saksi Irwan Ardianto, dan saksi Ade Marta W.S.P., S.H, saksi Handy Frinskhy Mukti P kembali melakukan pengembangan penggeledahan di perumahan Tirtamaya Inside Blok D Nomor 12 Desa Sumberbening Tirtomoyo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan menemukan sebagai berikut:

  • 100 (seratus) butir kapsul kosong berwarna merah putih
  • 2 (dua) lembar kertas bertuliskan daftar penjualan pil B secara offline
  • 5 (lembar) stiker hologram kemasan pil KB Plus
  • 1 (satu) buah buku penjualan Pil KB Plus
  • 1 (satu) pack silica gel
  • 1 (satu) roll bubble wrap
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) butir kapsul warna merah putih dengan diberikan label merek Pil KB Plus dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Surabaya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.096.K.05.01.25.0001 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu LAILATUL ROCHMA PUSPONEGORO, S.Si, Apt. M.Farm dengan hasil pengujian yaitu :

“Pemerian / organoleptis : Pemerian : kapsul berwarna merah dan putih berisi tablet berwarna merah muda tanpa logo”

No.

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Levonorgestrel

Positif

-

FI VI hal 1029 - 1030

KCKT

2

Identifikasi Etinil Estradiol

Negatif

-

FI VI hal 1029 - 1030

KCKT

“Dengan Kesimpulan : HPST”

  • Bahwa para terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tidak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya