Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2025/PN Kpn MUHAMMAD ALY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ALY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-12122023-0081 tertanggal 12 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Tahun Lahir 2022 dibetulkan menjadi Tahun Lahir 2020, sesuai dengan Surat Kelahiran No.  dari Bidan Nurhasanah, S.Tr.Keb No. I/BD/2025 tertanggal 23 Juni 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Argotirto No. 472.11/03/35.07.04.2009/2025 tertanggal 24 Juni 2025,  Surat Keterangan dari Desa Argotirto Reg.No. 470/270/35.07.04.2009/2025 tertanggal 24 Juni 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 20 Juni 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak