Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ARIFIN alias IPIN ada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Rumah Kos milik saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT Jalan Trunojoyo RT. 009 RW. 002 Desa Kedungpendaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira jam 17.00 Terdakwa datang ke rumah kos saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT di Jalan Trunojoyo Desa Kedungpendaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang hendak menyewa kamar kos, kemudian bertemu dengan pemilik rumah kos yaitu saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT. Setelah dijelaskan harga per bulannya sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT menunjukkkan kamar Terdakwa yang berada di depan. Setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut, kemudian saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT bersama adiknya keluar rumah menuju Stadion Kanjuruhan. Pada saat Terdakwa berada di dalam kamar dan melihat situasi rumah kos dalam keadaan sepi kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang–barang yang ada disitu. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terdakwa mengambil sepasang sepatu merk ADIDAS warna hitam putih yang terletak di depan kamar kos, setelah itu terdakwa mengambil helm merk Cargloss warna hitam yang berada di meja depan kamar kos, yang mana barang-barang tersebut adalah milik saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT, selanjutnya terdakwa juga mengambil sepeda motor merk Turbo Strong X100 warna hitam tanpa plat nomor tahun 2002 milik saksi Hamidah penghuni salah satu di kamar kos tersebut. Setelah pulang dari Stadion Kanjuruhan Saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT melihat helm dan sepatu miliknya sudah tidak ada ditempatnya selanjutnya saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT mengecek CCTV dan diketahui terdakwa yang telah mengambil barang-barang tersebut. Atas kejadian tersebut saksi DINDA AYU EKASARI HIMAWAN, S.STAT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa barang-barang hasil kejahatan berupa sepatu merk Adidas warna hitam putih dan helm merk Cargloss digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan sepeda motor merk Turbo Strong X100 warna hitam tanpa plat nomor tahun 2002 dijual kepada saksi MUHAMMAD IMRON sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa diantaranya untuk membeli kaos jersey arema warna biru dan untuk mengecat rambut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------- |