Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.Fika Endah Arini Amd Keb
2.EMA PRATIWI
3.DEDDY SUBIYANTO
4.TRI WAHYUNINGTYAS
5.SERLI FITRIYANA
6.ALI WAHYU PURNAMA
1.PT. Begawan Development Properti
2.Yuli Soehartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fika Endah Arini Amd Keb
2EMA PRATIWI
3DEDDY SUBIYANTO
4TRI WAHYUNINGTYAS
5SERLI FITRIYANA
6ALI WAHYU PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Begawan Development Properti
2Yuli Soehartono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Diana Ika Oktaviani S.H., M.Kn
2Satya Adhie Gurmilang, S.H., M.Kn
3PT Bank Rakyat Indonesia kc Malang Soekarno Hatta
4ATR BPN Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT sah menurut hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian Materiil dan Imateriil atas kelalaian serta perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT dengan besaran:

GANTI RUGI MATERIIL dibayarkan kepada:

  • PENGGUGAT I pemilik Begawan Villas blok E3 ganti rugi sebesar Rp700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah)
  • PENGGUGAT II pemilik Begawan Villas blok E6 ganti rugi sebesar Rp800.000.000.- (delapanratus juta rupiah)
  • PENGGUGAT III pemilik Begawan Villas blok E8 ganti rugi sebesar Rp900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah)
  • PENGGUGAT IV pemilik Begawan Villas blok E10 ganti rugi sebesar Rp860.000.000.- (delapan ratus enam puluh juta rupiah)
  • PENGGUGAT V pemilik Begawan Villas blok E11 ganti rugi sebesar Rp800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah)
  • PENGGUGAT VI pemilik Begawan Villas blok E12 ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)

GANTI RUGI IMATERIIL

  • sebesar Rp 6.000.000.-(enam juta rupiah) setiap bulan dibayarkan masing masing kepada PARA PENGGUGAT dihitung dari juni 2026 sampai dibayarkan lunas gantirugi Materiil aquo
  1. menyatakan sah dan berharga atas sita obyek milikĀ  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB no 00873 tanggal 11 januari 2023 atas nama PT Begawan Development Properti berkedudukan di Kabupaten Malang berlaku 27/12/2052
  2. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak