Petitum |
- Bahwa pemohon telah mempunyai kutipan akta kelahiran nomor: 3474/DM/2007 yang tertulis atas nama HUSDALIFAH lahir di Malang pada tanggal 05 Juli 1961, anak ke Satu Perempuan dari Ayah Muksin dan Ibu Hanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Bahwa pemohon mempunyai identitas pada
- Akta Nikah Nomor : 700/126/VII/1977, yang tertulis atas nama MUSDALIFAH, berdasarkan Surat Keterangan Nomor B.874/KUA.15.35.24/Pw.01/10/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondanglegi;
- Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 3474/DM/2007 yang tertulis atas nama HUSDALIFAH dirubah menjadi yang bernama MUSDALIFAH, yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Nomor B.874/KUA.15.35.24/Pw.01/10/2024 dan dokumen lainnya untuuk keperluan kepengurusan Penerbitan Akta Kelahiran Anak;
- Bahwa guna perubahan dalam kutipan akta kelahiran pemohon tersebut menurut ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 53 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk Pencatatan Perubahan Penduduk diperlukan Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
|