Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan;
- Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dalam Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/ 2023/PN.Kpn selama pemeriksaaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
- Menyatakan penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan yang diajukan Terlawan I dalamPerkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2023/PN.Kpn;
- Menyatakan lelang jaminan kredit atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 867, luas 329 Meter Persegi, surat ukur nomor: 00411/sumbersekar/2011 tanggal 09/08/2011, atas nama WIJINININGSIH yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebagaimana Surat Terlawan II No.S.2156/KNL.1003/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Perihal Penetapan Jadwal Lelang adalah tidak sah;
- Membatalkan lelang jaminan kredit atas dua bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 867, luas 329 Meter Persegi, surat ukur nomor: 00411/sumbersekar/2011 tanggal 09/08/2011, atas nama WIJINININGSIH yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebagaimana Surat Terlawan II No.S.2156/KNL.1003/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Perihal Penetapan Jadwal Lelang;
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Turut Terlawan I, II dan III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
Subsidair
Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|