Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Kpn BERDY DESPAR MAGRHOBI, S.H. AGUS KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2474/M.5.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BERDY DESPAR MAGRHOBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS KURNIAWAN bersama saksi Marsunu (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin 9 Maret 2026 dan pada hari Jumat 13 maret 2026, serta bersama saksi Desiana Rosita (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 5 April 2026, atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret sampai dengan bulan April 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan TK Muslimat Tumapel Pagentan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, di pinggir jalan raya Singosari Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dan di Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya