| Dakwaan |
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa ILKHAM KHOLIDI Bin SANTOSO pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. SONI (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kemudian sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa berangkat seorang diri menuju lokasi tersebut sambil menunggu informasi titik ranjau paket yang akan diambil, selanjutnya sekitar jam 22.30 WIB Terdakwa menerima peta lokasi ranjau dari sdr. SONI yang berada di pinggir jalan area persawahan di Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, lalu Terdakwa menuju titik lokasi dimaksud dan berhasil mengambil paket ranjau tersebut sekitar jam 23.00 WIB, setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun Rekesan RT 36 RW 06, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan setibanya di rumah Terdakwa langsung menimbang 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa memfoto dan mengirimkannya kepada sdr. SONI (DPO), selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut pada lipatan sarung yang sedang digunakan sambil menunggu perintah selanjutnya dari sdr. SONI (DPO); ----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. SONI (DPO) melalui WhatsApp untuk memerintahkan Terdakwa memecah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) poket, kemudian setelah Terdakwa memecah poket tersebut, Terdakwa kembali diperintahkan untuk mengedarkan sebanyak 21 (dua puluh satu) poket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sekitar pukul 16.30 WIB, selanjutnya setelah seluruh poket sabu tersebut berhasil diranjau, Terdakwa mengirimkan foto lokasi beserta peta ranjau kepada sdr. SONI (DPO) untuk selanjutnya diambil oleh pemesan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa menaruh ranjau tersebut, sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah untuk makan dan 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu yang masih tersisa disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro warna merah hitam yang kemudian disimpan di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, di mana dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro warna merah hitam yang disimpan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver yang diletakkan di papan atas kaca kamar Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 50 warna biru dengan nomor WhatsApp +62 838-9962-8215 yang berada di atas kasur kamar Terdakwa, atas temuan tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengaku menerima narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. SONI (DPO) dimana terdakwa bertugas untuk membagi dan meranjau narkotika jenis sabu kepada pemesan dan terdakwa mengaku menerima uang imbalan sejumlah Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap titik ranjau yang terdakwa edarkan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan
tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, diketahui barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”1” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”2” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”3” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”4” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”5” memiliki berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,35 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”6” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”7” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”8” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”9” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
Dengan total berat kotor keseluruhan sebesar 4,11 (empat koma sebelas) gram atau dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium; ------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 01342 / NNF / 2026 pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warnah putih dengan nomor bukti 04470/2026/NNF s/d 04478/2026/NNF yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah terakhir kali berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ILKHAM KHOLIDI Bin SANTOSO pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rekesan RT 36 RW 06, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa yang saat itu berada di rumahnya yang berlokasi di Dusun Rekesan RT 36 RW 06, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, kemudian petugas yang curiga terhadap terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, di mana dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro warna merah hitam yang disimpan di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver yang diletakkan di papan atas kaca kamar Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 50 warna biru dengan nomor WhatsApp +62 838-9962-8215 yang berada di atas kasur kamar Terdakwa, atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, diketahui barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”1” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”2” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”3” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”4” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”5” memiliki berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,35 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”6” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”7” memiliki berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”8” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka ”9” memiliki berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,33 gram;
Dengan total berat kotor keseluruhan sebesar 4,11 (empat koma sebelas) gram atau dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium; ------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 01342 / NNF / 2026 pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warnah putih dengan nomor bukti 04470/2026/NNF s/d 04478/2026/NNF yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------ |