Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tajinan 1.HARIATI
2.Bambang Kuncoro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tajinan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARIATI
2Bambang Kuncoro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.968.733,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 97297453/6379/11/22 tanggal 4 November 2024;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.968.733 ( Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak MIlik 01480 atas nama Hariati, luas 378 m2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi), atas nama Hariati yang terletak didesa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 17 November 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak