INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G.S/2024/PN Kpn | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Tajinan | 1.HARIATI 2.Bambang Kuncoro |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2024/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 127.968.733,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak MIlik 01480 atas nama Hariati, luas 378 m2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi), atas nama Hariati yang terletak didesa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 17 November 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |