Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2008WARV/6394/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.972.736,-(Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka : Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.01757 Surat ukur No 01847/Sumbersuko/2018 tertanggal 24 Juni 2018, luas 406 m2(Empat Ratus Enam Meter Persegi), atas nama Agus Pranoto yang terletak didesa Sumbersuko Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 25 Juni 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya. |