Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT BRI UNIT TAJINAN KC MALANG MARTADINATA 1.AGUS PRANOTO
2.DARWIN IDA WIJIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT TAJINAN KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS PRANOTO
2DARWIN IDA WIJIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.972.736,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2008WARV/6394/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.972.736,-(Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari  kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka : Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.01757 Surat ukur No 01847/Sumbersuko/2018 tertanggal 24 Juni 2018, luas 406 m2(Empat Ratus Enam Meter Persegi), atas nama Agus Pranoto yang terletak didesa Sumbersuko Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal  25 Juni 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak