Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan Perubahan/ Perbaikan Tahun yang tertulis pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 3507-LT-16122021-0090 tertanggal 17 Desember 2021, tertulis bahwa : telah lahir di Malang, anak kesatu dari Suami – Istri ARI SUHADA dan SATINA di Malang, Pada tanggal 28 April 2021, diubah / diganti menjadi tanggal 28 April 2019 disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Pojok, No. 400.12.3.1./02/35.07.05.2011/2025 tertanggal 14 Januari 2025 dan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, dan dokumen lainnya;;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/perbaikan nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
|